Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 23 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB: a . Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri. b. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya. c. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman. (2) Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda