Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setalah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara. (3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Koreksi Anda