Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pengawasan Intern bertugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan serta menilai pengendalian, pengurusan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi. Pasal 48 …
Koreksi Anda