Koreksi Pasal 45
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Teks Saat Ini
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif bagi jasa dan fasilitas-fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
