Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mecurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 27 …
Koreksi Anda
