Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda