Koreksi Pasal 9
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan dapat:
a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
