Koreksi Pasal 35
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Perawatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui pencegahan dan penanggulangan terjadinya kerusakan karya rekam film ceritera atau film dokumenter baik karena proses alam atau karena ulah manusia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
