Koreksi Pasal 30
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah
dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter, apabila dalam pelaksanaan pemanfaatannya tidak sesuai dengan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
