Koreksi Pasal 27
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dilakukan dengan memanfaatkan karya rekam yang bersangkutan kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan kebudayaan.
(2) Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pelestarian hasil budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
