Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bibliografi Nasional INDONESIA, Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda