Koreksi Pasal 24
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimuat dalam Bibliografi Nasional INDONESIA yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional dan dalam Bibliografi Daerah yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah.
(2) Bibliografi Nasional INDONESIA dan Bibliogragi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan kumulasi tahunan.
Koreksi Anda
