Koreksi Pasal 23
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Teks Saat Ini
(1) Hasil pencatatan karya rekam film ceriteraatau film dokumenter dijadikan dasar dalam pengolahan dan penyusunan yang dilakukan dengan cara dan teknik tertentu sebagai katalog, bibliografi atau bentuk lainnya untuk keperluan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
