Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pencatatan terhadap Daerah melakukan pencatatan terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diterimanya. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. judul film ceritera atau film dokumenter; b. nama pengarang; c. nama penulis skenario; d. nama sutradara; e. nama perusahaan rekaman film; f. tempat produksi; g. tahuun produksi; h. tanggal penerimaan; i. keterangan lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda