Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 2.500.000.,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Koreksi Anda