Koreksi Pasal 2
PP Nomor 23 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1970.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.759.117.165,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu seratus enam puluh lima rupiah)
Koreksi Anda
