Koreksi Pasal 1
PP Nomor 23 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Teks Saat Ini
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997.
Koreksi Anda
