Pasal 1
Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1977, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1983, dibubarkan.