Pasal 1
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dinyatakan tidak berlaku lagi.