Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan "tahun anggaran" adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya..
PP Nomor 23 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.