Pasal 1
(1). Perusahaan Negara Perkebunan XXI, disingkat P.N.
Perkebunan XXI; dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII, disingkat P.N. Perkebunan XXII; yang masing-masingnya didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan dialihkannya bentuk P.N. Perkebunan. XXI dan P.N.
Perkebunan XXII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N.
Perkebunan XXI dan P.N. Perkebunan XXII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N.
Perkebunan XXI dan P.N.
Perkebunan XXII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/panitia yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Pertanian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua team/panitia likwidasi.
(4). Pengesahan …
(4). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut dalam ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian atas dasar hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara cq. Direktorat Akuntan Negara.