Pasal 1
Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik INDONESIA bukan anggauta Angkatan Bersejata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan.