Koreksi Pasal 5
PP Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Militer Tinggr Malikpapan dan Pengadilan Militer Tinggr V Makassar dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
