Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah: a. Pengadilan Militer Tinggr Malikpapan dan Pengadilan Militer Tinggr V Makassar dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda