Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan untuk diperiksa dan diputus. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer finggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk diperiksa dan diputus.
Koreksi Anda