Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2l..
Pasal 4...
R,EPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
