Koreksi Pasal 5
PP Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilunasi melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan.
(21 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Bank untuk penghasilan Eksportir dari instrrrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a;
b. Peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
c. LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c; atau
d. Bank atau LPEI sebagai:
1) penerbit instrumen keuangan; atau 2) peserta operasi pasar terbuka, untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
(a) Tata...
(41 Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
