Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.merupakan. . .
a. merupakan instrumen perbankan di INDONESIA, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. dananya berasal dari DHE SDA;
c. memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan
d. tidak diperdagangkan di pasar se}mnder.
l2l Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama;
b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
c. surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan
d. instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
