Koreksi Pasal 6
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 .
Koreksi Anda
