Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
Koreksi Anda
