Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal yang dapat dikenakan" antara lain berupa layanan ujian/seleksi masuk, praktik kerja lapangan lmagang, semester antara, uji kompetensi dan/atau sertifikasi, dan biaya penunjang akademik lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang mengatur tentang uang kuliah tunggal. Ayat (4) Cukup jelas.
Koreksi Anda