Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. terhadap mahasiswa program diploma dan sarjana yang masih mengikuti ketentuan tarif sumbangan pembinaan pendidikan yang belum mengacu kepada ketentuan uang kuliah tunggal, tetap mengikuti ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri; dan b. ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan di luar uang kuliah tunggal untuk mahasiswa program diploma/ sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sarna, mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri, mahasiswa program pascasarjana, dan mahasiswa program profesi yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, masih berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Koreksi Anda