Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (21 Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda