Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa iuran pengembangan institusi dan sumbangan pembinaan pendidikan ditentukan berdasarkan kelompok. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, jenis dan tarif untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana, berlaku uang kuliah tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dapat dikenakan dengan mengacu pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak diatur dalam komponen uang kuliah tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan... REPUBL|K INDONESIA (4) Ketentuan mengenai tata cara penentuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koreksi Anda