Koreksi Pasal 37
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja.
Koreksi Anda
