Koreksi Pasal 36
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajibannya dalam keadaan khusus.
(2) Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Perikanan Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL.
Koreksi Anda
