Koreksi Pasal 21
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja.
Koreksi Anda
