Koreksi Pasal 35
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal
Perikanan Migran.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning levels;
g. pengembangan kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Koreksi Anda
