Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Perikanan Migran. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. upah; b. waktu kerja dan waktu istirahat; c. hak cuti; d. pemulangan; e. hak kompensasi atas hilangnya kapal; f. manning levels; g. pengembangan kemampuan dan karier; h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih; i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pencegahan kecelakaan kerja; l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan m. Jaminan Sosial dan asuransi. (3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (4) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah. (5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Koreksi Anda