Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki dokumen. (2) Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing.
Koreksi Anda