Koreksi Pasal 26
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
