Koreksi Pasal 13
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
(2) P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
