Koreksi Pasal 11
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI.
(2) Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Niaga Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4) P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
