Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda