Koreksi Pasal 8
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI.
(2) SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran;
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
i. memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan.
(4) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya.
Koreksi Anda
