Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut: a. paspor; b. Buku Pelaut; c. PKL; d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial; e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan; dan h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB. (3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan. (4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda