Koreksi Pasal 34
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan.
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
