Koreksi Pasal 33
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
(2) PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor paspor; dan
4. alamat di INDONESIA;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi;
dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. zona atau wilayah pelayaran;
i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
l. hak atas pemulangan atau repatriasi;
m. penyelesaian sengketa; dan
n. jangka waktu PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Koreksi Anda
