Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (2) PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran: 1. nama lengkap; 2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir; 3. nomor paspor; dan 4. alamat di INDONESIA; b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal: 1. nama; 2. nomor identifikasi pribadi; dan 3. alamat/domisili; c. identitas P3MI: 1. nama penanggung jawab; dan 2. alamat/domisili; d. identitas kapal: 1. nama kapal; 2. nomor pendaftaran kapal; dan 3. bendera kapal; e. hak dan kewajiban para pihak; f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi: 1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti; 2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus; 3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan 4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL; h. zona atau wilayah pelayaran; i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran; j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal; k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal; l. hak atas pemulangan atau repatriasi; m. penyelesaian sengketa; dan n. jangka waktu PKL. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Koreksi Anda