Koreksi Pasal 32
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA secara daring dan luring.
Koreksi Anda
