Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda