Koreksi Pasal 24
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
Proses Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
