Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara: a. Pemerintah dengan pemerintah negara tujuan; atau b. Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI. (4) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Koreksi Anda