Koreksi Pasal 17
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
(2) PKL Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Niaga Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut;
4. nomor paspor; dan
5. alamat di INDONESIA;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal atau nomor international maritime organization; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi;
dan
4. Jaminan Sosial dan asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. jabatan atau rank di atas kapal;
i. hak atas pemulangan atau repatriasi;
j. referensi nomor KKB jika ada;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. jangka waktu PKL.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 72 (tujuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Koreksi Anda
