Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (2) PKL Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Awak Kapal Niaga Migran: 1. nama lengkap; 2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir; 3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut; 4. nomor paspor; dan 5. alamat di INDONESIA; b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal: 1. nama; 2. nomor identifikasi pribadi; dan 3. alamat/domisili; c. identitas P3MI: 1. nama penanggung jawab; dan 2. alamat/domisili; d. identitas kapal: 1. nama kapal; 2. nomor pendaftaran kapal atau nomor international maritime organization; dan 3. bendera kapal; e. hak dan kewajiban para pihak; f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi: 1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti; 2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus; 3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan 4. Jaminan Sosial dan asuransi; g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL; h. jabatan atau rank di atas kapal; i. hak atas pemulangan atau repatriasi; j. referensi nomor KKB jika ada; k. penyelesaian sengketa; dan l. jangka waktu PKL. (3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut: a. waktu kerja paling lama tidak melebihi: 1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan 2. 72 (tujuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja; b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari: 1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan 2. 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Koreksi Anda